Beberapa perbedaan cv dan pt perlu kamu ketahui supaya dapat tentukan yang paling relevan dengan kebutuhanmu.
Bila hendak mulai bisnis, langkah krusial yang harus diambil ialah tentukan varian badan bisnis. Di Nusantara, dua varian badan bisnis paling familiar ialah CV serta PT. Tapi, apa perbedaan CV dan PT? Bagaimana cara tentukan varian bisnis paling cocok untuk usahamu?
Artikel ini akan bahas detail perbedaan antara CV dan PT supaya kamu bisa tentukan opsi terbaik bagi bisnis yang sedang kamu rintis. Kami akan mengulas lima poin perbedaan keduanya dari segala aspek seperti modal, pengelolaan, sampai kewajiban hukum.
Perbedaan CV dan PT
- Status Badan Hukum
Perbedaan pertama ialah status badan hukum. PT adalah badan hukum yang resmi diakui negara. PT punya hak serta kewajiban terpisah dari pemiliknya. Artinya, jika PT alami masalah, pemilik tak perlu mempertanggungjawabkan secara pribadi karena segala kewajibannya bergantung pada perusahaan.
Sedangkan, perbedaan CV dan PT tampak karena CV bukan bagian hukum. CV adalah varian kemitraan diantara dua pihak, yakni sekutu aktif (pengusaha) dan sekutu pasif (penanam modal). Karena CV tak punya status badan hukum, kewajiban pemiliknya tak terpisah dari perusahaan.
- Modal Usaha
Ketika dirikan PT, kamu perlu penuhi aneka persyaratan modal minimal. Menurut aturan terkini, modal dasar untuk buat PT ditetapkan minimal Rp50 juta, walaupun besarannya disesuaikan tergantung kebijakan serta jenis usahanya. Modal ini menyatakan bahwa PT umumnya ditujukan bagi usaha berskala lebih besar.
Sebaliknya, mendirikan CV tak butuh modal minimum negara. Hal ini membuat CV fleksibel bila kamu ingin mulai bisnis modal terbatas. CV sering kali dipilih UMKM tanpa modal besar, namun ingin segera beroperasi formal.
- Kewajiban Pemilik
Kewajiban pemilik tampak jelas pada perbedaan CV & PT. Pada PT, pemilik hanya mempertanggungjawabkan besaran modal yang ditanamkannya ke usaha. Jika PT mengalami masalah, kerugian yang perlu ditanggung hanya sebesar nilai sahamnya.
Namun, pada usaha berbasis CV, sekutu aktif punya kewajiban atas segala risiko perusahaan. Jika bisnis alami kerugian, sekutu aktif bisa dimintai tanggung jawab sampai harta pribadinya terkuras. Sedangkan, sekutu pasif cuma berkewajiban sebatas modal yang ditanamkan, tanpa terlibat pada pengelolaan usaha.
- Pengelolaan Perusahaan
Perbedaan PT dan CV juga tampak pada pengelolaannya. Dalam PT, struktur pengelolaannya formal serta kompleks. Terdapat pemegang saham, direksi hingga komisaris yang punya fungsi tersendiri. Seluruh keputusan besar umumnya perlu diambil melalui rapat pemegang saham, sehingga ada mekanisme kontrol ketat.
Sedangkan pada CV, struktur pengelolaannya lebih sederhana. Pengelolaan perusahaan umumnya berada di tangan sekutu aktif yang jalankan bisnis sehari-hari. Sekutu pasif cuma ambil peran sebagai investor serta tak andil dalam operasional bisnis. Ini buat CV semakin fleksibel dalam pengambilan keputusan, walaupun menanggung risiko besar pada sekutu aktif.
- Proses Pendirian
Pendirian PT butuh prosedur kompleks dibanding usaha CV. Pada pembuatan PT, kamu urus banyak dokumen. Bukan cuma itu, PT juga perlu terdaftar pada kementerian untuk dapatkan status badan hukum. Di sisi lain, mendirikan CV relatif gampang serta cepat. Kamu cuma perlu buat akta pendirian lewat notaris kemudian mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.
Kesimpulan
Pilih CV atau PT sangat tergantung pada skala bisnis yang kamu jalankan, serta seberapa besar kewajiban yang siap kamu emban. Jika berencana jalankan usaha dengan modal terbatas dan ingin fleksibilitas, CV bisa jadi opsi terbaik tepat. Namun, bila kamu incar bisnis modal besar, perlindungan hukum baik, serta potensi berkembang skala besar, PT adalah opsi ideal.
Sekarang, sudah paham perbedaan CV dan PT, kan? Mana yang menurut kamu paling cocok untuk bisnismu?